Friday 27th of September 2024
×

Link Video Mesum Guru dan Murid MAN 1 Gorontalo Viral, Cek Disini Durasi 5 Menit 58 Detik!

Link Video Mesum Guru dan Murid MAN 1 Gorontalo Viral, Cek Disini Durasi 5 Menit 58 Detik!

--

Baca juga: [No Sensor] Video Erin Bugis Alsi Viral Tiktok Twitter, Link Original Full HD No Sensor Jadi Incaran Netizen !

Untuk memilih video yang kalian inginkan, ada beberapa hal yang dapat kalian lakukan:


1. Klik pada judul video atau gambar mini untuk membuka halaman video dan menontonnya langsung di situs DoodStream.
2. Klik tombol "Unduh" di bawah setiap video untuk mengunduh video ke perangkat kalian dan menontonnya secara offline.
3. Klik tombol "Bagikan" di bagian bawah setiap video untuk membagikan tautan video di media sosial atau aplikasi lain yang kalian gunakan.
4. Klik tombol "Laporkan" di bagian bawah setiap video untuk melaporkan video jika kalian menemukan konten yang tidak pantas, pelanggaran hak cipta, atau masalah lainnya.

Namun kalian perlu berhati-hati terhadap tautan palsu - biasanya ada beberapa dengan nama yang mirip dengan yang ada di Doodstream. Namun, berhati-hatilah untuk menghindari penulisan alamat tautan yang menyertakan angka atau huruf lain dalam kata “doodstream.com”.

Baca juga: Profil Achmad Fikri Islamuddin, Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Pacar Sendiri yang Viral di Media Sosial

Baca juga: Asli! Mukena Pink Viral Original Durasi Full No Sensor, Link Doodstream Telegram Uncut Cek Disini!

Di samping itu, kami menganjurkan kalian untuk tidak menyebarkan hal negatif kepada publik dikarenakan hal demikian termasuk tindakan yang melanggar undang-undang negara.

Yang mana telah diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Dan juga terdapat penyebutan dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Sumber:

UPDATE TERBARU