Miris! Video Pasya Pratiwi Toiti MAN 1 Gorontalo Viral X Twitter dan TikTok, Diduga Lakukan Hal Mesum dengan Oknum Guru
--
Peringatan : Kami menghimbau untuk tidak turut serta dalam penyebaran video yang bermuatan konten negatif. Hal tersebut telah di atur dalam undang-undang yaitu Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.19 Tahun 2016, yang bunyinya sebagai berikut:
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Itu dia informasi mengenai video viral siswi Pasya Pratiwi Toiti MAN 1 Gorontalo yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan selalu waspada saat menggunakan media sosial.