Monday 30th of September 2024
×

Link Video Pelajar SMK Mesum Masih Pakai Seragam di Sidoarjo Viral Telegram, Full Durasi NO SENSOR Doodstream

Link Video Pelajar SMK Mesum Masih Pakai Seragam di Sidoarjo Viral Telegram, Full Durasi NO SENSOR Doodstream

--

Siswi yang diduga pelajar kelas 11 itu juga sempat menutupi bagian ‘mahkota’-nya dengan kedua tangan. Kemudian setelah gambar video direkam oleh pengambil video, yang bersangkutan melepaskan tangannya.

Link Video Pelajar SMK Mesum di Sidoarjo Telegram

Bahkan banyak beberapa dari videonya yang memiliki kata kunci masing-masing yang viral di situs pencarian Google seperti berikut.


- Pelajar SMK Mesum twitter viral
- Pelajar SMK Mesum tiktok viral
- link Pelajar SMK Mesum viral
- Pelajar SMK Mesum viral
- Pelajar SMK Mesum
- Pelajar SMK Mesum video

Konten negatif adalah gambar porno, perjudian, penipuan, pelecehan, pencemaran nama baik dan berita bohong. Menurut Sekjen ICMI, hampir semua pelaku kejahatan pelecehan seksual memperoleh rangsangan dari konten pornografi pada Google dan YouTube.

Baca juga: Kabar Duka! Kronologi Dypa Jessy Lakhwani Dikabarkan Meninggal Dunia Viral Media Sosial

Baca juga: [XXX] Link Video Viral Live Bar Bar Evanurasihfa Asli Full Durasi HD No Sensor 18+, Buruan Download Sebelum Dihapus!

Terdapat 11 kategori situs negatif, yaitu Pornografi, SARA, Penipuan / Dagang Ilegal, Narkoba, Perjudian, Radikalisme, Kekerasan / Violence, Kekerasan / Pornografi Anak, Keamanan Internet, Pelanggaran HKI, dan Lain-Lain.

Yang mana telah diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Dan juga terdapat penyebutan dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Demikianlah pembahasan mengenai Link Video Pelajar SMK Mesum di Sidoarjo Viral. Kami akan terus memantau perkembangan terbaru terkait informasi ini dan memberikan informasi lebih lanjut jika tersedia.

Sumber:

UPDATE TERBARU