Tuesday 17th of September 2024
×

Viral Tampang Bayu Firlen, Pelaku Penyebar Video Syur Rebecca Klopper, Raup Untung Rp50 Juta

Viral Tampang Bayu Firlen, Pelaku Penyebar Video Syur Rebecca Klopper, Raup Untung Rp50 Juta

--

Viral Tampang Bayu Firlen, Pelaku Penyebar Video Syur Rebecca Klopper, Raup Untung Rp50 Juta

Dalam prosesnya, Fadil Faisal selama persidangan kasus ini tampak mendampingi Rebecca Klopper yang turut mengikuti jalannya sidang. Senin, 13 November 2023 PN Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Bayu Firlen telah didakwa atas pelanggaran UU ITE terkait penyebaran dan pendistribusian dokumen yang memiliki muatan kesusilaan. Kemudian juga atas pelanggaran Undang-undang Pornografi. Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Yoklina Sitepu.


"Dalam hal ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang dilakukan oleh terdakwa," kata Yoklina Sitepu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," sambungnya.

Baca juga: Kapan Left-Hand Layup! Season 2 Tayang? Siap Dirilis! Kehebatan Xu Xingze Akan Tampil Kembali

Baca juga: Nonton Anime Left-Hand Layup! Season 1 (2023) Full Episode 1-8 SUB INDO, Kisah Pebasket Handal Bersama Para Sahabatnya

Baca juga: Baca Manhwa BL Jinx Full Chapter Bahasa Indonesia Banyak Utang, Kim Dan Terjebak Bersama Petinju Toxic Joo Jaekyung

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Bayu Firlen atas pelanggaran Undang-undang Pornografi.

"Dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang dilakukan oleh para terdakwa," ujar Yoklina Sitepu.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi," tambahnya.

Setelah pembacaan dakwaan, PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang pada Senin, 13 November 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. Rebecca Kloper juga diperiksa sebagai saksi korban. Semoga informais ini bisa menjawab pertanyan kamu. 

Sumber:

UPDATE TERBARU