Sunday 8th of September 2024
×

Link Video Syur Rebecca Klopper 11 Menit Part 1 dan 2 Lengkap yang Viral di Media Sosial

Link Video Syur Rebecca Klopper 11 Menit Part 1 dan 2 Lengkap yang Viral di Media Sosial

--

Link Video Syur Rebecca Klopper 11 Menit Part 1 dan 2 Lengkap yang Viral di Media Sosial

Video viral adalah sebuah video yang menjadi populer melalui proses viral dari pembagian Internet, biasanya melalui situs web berbagi video, media sosial yang sudah marak saat ini.

Sementara itu Viral adalah kata sifat yang digunakan untuk mendeskripsikan sesuatu yang telah menjadi sangat populer atau dibagikan secara luas melalui media sosial atau platform online lainnya.


Baca juga: Tak Bisa Dilerai! Lanjutan Baca Manhwa Castle 2: On Top of Everyone Chapter 39 Bahasa Indo, Makin Hari Makin Ganas!

Baca juga: Baca Manhua The Ultimate of All Ages Chapter 251 Bahasa Indonesia, Gunung Meru Akhirnya Terbuka Juga!

Baca juga: Viral! 2 Oknum Guru SMK di Majalengka Ketahuan Berbuat Mesum di Rumah Kosong, Auto di Grebek Babinsa dan Bhabinkamtib

Umumnya video viral sendiri adalah, video yang telah dibagikan dan dilihat oleh jutaan orang dalam waktu singkat. Video ini mengandung konten negatif. Konten negatif ini adalah termasuk perjudian, penipuan, pelecehan, pencemaran nama baik dan berita bohong. Menurut Sekjen ICMI, hampir semua pelaku kejahatan pelecehan seksual memperoleh rangsangan dari konten pornografi pada Google dan YouTube.

Terdapat 11 kategori situs negatif, yaitu Pornografi, SARA, Penipuan / Dagang Ilegal, Narkoba, Perjudian, Radikalisme, Kekerasan / Violence, Kekerasan / Pornografi Anak, Keamanan Internet, Pelanggaran HKI, dan Lain-Lain.

Pelaku Penyebar Video Syur Rebecca Klopper dalam Kasus video asusila kini mulai menemui titik terang. Sang pelaku penyebar video tersebut kini sudah ditangkap yakni pemuda bernama Bayu Firlen alias BF.

Bayu Firlen didakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sidang perdana dimulai pada 6 November 2023. Yang mana dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoklina Sitepu mengungkap jika ada keuntungan atau cuan yang didapat pelaku dengan menyebar video itu.

“Diketahui, terdakwa meraup keuntungan sebesar Rp 50 juta dan keuntungan tersebut dibelikan motor, handphone, dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari.,” jelas salah satu akun Facebook. Semoga kamu bisa mendaatkan informasi yang bermanfaat dari artikel kali ini, ya. 

Sumber:

UPDATE TERBARU