Saturday 23rd of November 2024
×

Mantan Kades di Serang Korupsi Dana Desa Rp925 Juta Buat Nyawer LC di Karaokean, Langsung Masuk Bui 20 Tahun

Mantan Kades di Serang Korupsi Dana Desa Rp925 Juta Buat Nyawer LC di Karaokean, Langsung Masuk Bui 20 Tahun

--

Mantan Kades di Serang Korupsi Dana Desa Rp 925 Juta Buat Nyawer

Hal ini sendiri terungkap berdasar audit dari Inspektorat Kabupaten Serang. Tak tanggung tanggung total Rp 925 juta dana desa diselewengkan Aklani guna kesenangan pribadinya. Begini pembahasan selengkapnya!

Melalui keterangan yang diperoleh, klani mengakui dalam semalam bersenang senang bersama LC karaoke, tips dan lainnya  Ia bersama rekannya bisa mengeluarkan uang hingga sekitar 5 hingga 9 juta rupiah.


Karaoke sendiri memang sudah jadi hobinya sejak lama. Bahkan jauh sebelum ia mendapatkan amanah sebagai pimpinan di desa tersebut. Hiburan karaoke dipilih karena menurutnya, dengan karaoke tersebut maka pikirannya akan menjadi tenang dan rilex setelah seharian bekerja.

Baca juga: Jadwal Konser Jamrud di Lampung Selatan (Lamsel) Expo 2023 Dalam Rangka Memeriahkan Hari Ulang Tahun Kabupaten yang Ke-67

Baca juga: GRATIS! Yuk Nonton Konser Jamrud di Lampung Selatan 14 November 2023, Bakal Ada Tampilan Show Spesial Selama 10 Hari

Baca juga: Catat! Ini Rundown Acara 3D Squad Motofest di Tangerang Selatan, Banyak Kegiatan Seru dan Juga Hadiah Menarik!

DD yang dihamburkan oleh Aklani itu merupakan anggaran dana desa (ADD) Tahun 2019, yang mana peruntukannya untuk kepentingan masyarakat luas dan pembangunan.

Gara-gara perbuatan tak bertanggung jawab yang dilakukan oleh Aklani itu, beberapa item pembangunan proyek krusial tidak terselesaikan baik itu proyek infrastruktur berupa pengaspalan jalan, lalu pelatihan pemberdayaan lapangan kerja.

Bahkan hal yang sangat penting seperti kesiapan kesehatan yang dipergunakan untuk pemecahan covid 19 dan telah dipersiapkan anggarannya Rp 50 juta tidak terlaksana.

Akibat perbuatannya tersebut, diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan dijerat dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Bagaimana menarik bukan? Demikianlah informasi mengenai berita yang tengah viral diantara masyarakat tanah air ini. Bagaimana menurutmu? Terimakasih sudah membaca!

Sumber:

UPDATE TERBARU