Video Mesum WNA di Pantai Kuta Mandalika Viral X Twitter dan TikTok, Polisi: Kami Sedang Lakukan Profiling
--
Jika sudah mendapatkan identitas para pihak, Iptu Luk Luk memastikan kepolisian akan melayangkan surat undangan permintaan klarifikasi.
Video berdurasi 29 detik tersebut viral di salah satu platform medsos. Dalam video itu menampilkan sepasang WNA yang diduga beradegan mesum di pesisir Pantai Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.
Sebagian besar penonton video mengecam aksi sepasang WNA tersebut karena bertentangan dengan pandangan masyarakat tentang Pulau Lombok yang sudah dikenal dengan pariwisata halal.
Peringatan : Kami menghimbau untuk tidak turut serta dalam penyebaran video yang bermuatan konten negatif. Hal tersebut telah di atur dalam undang-undang yaitu Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.19 Tahun 2016, yang bunyinya sebagai berikut:
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Itulah informasi mengenai video viral mesum WNA di Pantai Kuta Mandalika yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan selalu waspada saat menggunakan media sosial, ya!