Tuesday 17th of September 2024
×

Mau Senang Tanpa Modal, Kades di Serang Gunakan Dana Desa Buat Karaoke Hingga Sewa LC Hampir Habis Rp1M

Mau Senang Tanpa Modal, Kades di Serang Gunakan Dana Desa Buat Karaoke Hingga Sewa LC Hampir Habis Rp1M

--

Kades di Serang Gunakan Dana Desa Buat Karaoke Hingga Sewa LC Hampir Habis Rp1M

Melalui keterangan yang diperoleh, klani mengakui dalam semalam bersenang senang bersama LC karaoke, tips dan lainnya  Ia bersama rekannya bisa mengeluarkan uang hingga sekitar 5 hingga 9 juta rupiah.

Karaoke sendiri memang sudah jadi hobinya sejak lama. Bahkan jauh sebelum ia mendapatkan amanah sebagai pimpinan di desa tersebut. Hiburan karaoke dipilih karena menurutnya, dengan karaoke tersebut maka pikirannya akan menjadi tenang dan rilex setelah seharian bekerja.


DD yang dihamburkan oleh Aklani itu merupakan anggaran dana desa (ADD) Tahun 2019, yang mana peruntukannya untuk kepentingan masyarakat luas dan pembangunan.

Gara-gara perbuatan tak bertanggung jawab yang dilakukan oleh Aklani itu, beberapa item pembangunan proyek krusial tidak terselesaikan baik itu proyek infrastruktur berupa pengaspalan jalan, lalu pelatihan pemberdayaan lapangan kerja.

Baca juga: Rekomendasi Tempat Wisata di Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan yang Jadi Target Pemekaran, Pemandangannya Gak Ada Duanya

Baca juga: Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan Dimekarkan Jadi Dua Kabupaten Baru di Rambang Lubai Lematang dan Gelumbang

Baca juga: Pemekaran Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan Buat Ekspansi Sawit Sampai Minyak Bumi, Gas, dan Batubara?

Bahkan hal yang sangat penting seperti kesiapan kesehatan yang dipergunakan untuk pemecahan covid 19 dan telah dipersiapkan anggarannya Rp 50 juta tidak terlaksana.

Tetapi untuk urusan ini Aklani membantahnya. Mantan Kepala Desa korup doyan nyawer ini mengatakan bahwa ia telah mendistribusikan paket bantuan saat covid 19 melanda.

Akibat perbuatannya tersebut, diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan dijerat dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Semoga informasi mengenai berita terkini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini bisa membantu kamu, ya! Terimakasih sudah membaca! Kami harap informasi ini bisa bermanfaat utnukmu! 

Sumber:

UPDATE TERBARU