Ketua BPK Achsanul Qosasi Kini Ditangkap KPK Karena Kasus Korupsi Menara BTS, Diduga Terima Uang Suap 40M!
--
OTONITY – Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan penerimaan uang sebesar Rp 40 miliar oleh anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan uang Rp 40 miliar itu diduga diterima Achsanul Qosasi dalam pertemuan di salah satu hotel. Dia dijerat pasal dugaan gratifikasi, pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Adapun pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12B, pasal 12e, atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ucapnya.
Baca juga: Fakta Unik Semangka yang Jadi Bahan Makanan Favorit di Gaza Hingga Simbolisme Bendera Palestina
Baca juga: Asal-usul Buah Semangka Sebagai Simbol Solidaritas Palestina, Bermula Pada Tahun 1967
Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dengan mengenakan rompi tahanan Achsanul keluar dari Gadung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, sekitar pukul 10.11. Saat masuk mobil tahanan, Achsanul tidak memberi pernyataan.
Adapun dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud adalah sekitar tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.50, bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga Achsanul telah menerima uang Rp 40 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui WP dan SR.