Bocil Skip! Nonton Film Keramat Tunggak Full Movie Kualitas HD 1080p, Akses Gratis Kelas Bintang Klik Disini!
--
Sidang perdana Siskaee digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates pada 21 Maret 2022. Sidang digelar secara in camera. Dalam kasusnya, Siskaeee dijerat tiga pasal alternatif pornografi dan informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Jaksa negara mengatakan ancaman hukumannya satu dakwaan, minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun. Pada sidang kedua Siskaee yang digelar pada 28 Maret 2022, didengar keterangan saksi.
11 saksi dengan latar belakang berbeda dihadirkan. Selanjutnya, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates pada 28 April 2022.
Siskaeee divonis 10 bulan dan denda Rp. 250 juta, dengan syarat jika tidak dibayar akan dikenakan pidana kurungan selama tiga bulan.
Siskaeee terbukti melanggar Pasal 29 ayat 1 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi. Dibandingkan dengan dua pasal lainnya, yakni pasal 30 digabung dengan pasal 4, para. 2, dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto KUHP Pasal 64 ayat
Serta Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1 KUHP.