Sunday 6th of October 2024
×

Update! Video Guru dan Murid di Gorontalo Part 2 Viral di Twitter X, Durasi 8 Menit Ramai Jadi Bincangan

Update! Video Guru dan Murid di Gorontalo Part 2 Viral di Twitter X, Durasi 8 Menit Ramai Jadi Bincangan

--

1. Kunjungi situs web resmi DoodStream di doodstream.com dan ketik kata kunci yang kalian cari di kotak pencarian di bagian atas halaman.
2. Kunjungi situs web DoodStream Indonesia di doodstream.com.tr dan lakukan hal yang sama seperti di atas, tetapi dalam bahasa Indonesia.
3. Kunjungi situs web VipoSearch di viposearch.com dan pilih DoodStream sebagai mesin pencari pilihan kalian. VipoSearch adalah situs web yang menawarkan mesin pencari yang berbeda untuk streaming video dan situs hosting online, termasuk DoodStream.

Baca juga: Link Video Inses Ibu dan Anak di Kuningan Durasi 3 Menit Viral, Diduga Akan Dijual di Sosmed!


Baca juga: Profil Biodata Anastasia Noor Widiastuti Selebgram Alami KDRT Mantan Suami Saat Jenguk Anak, Agama dan Akun IG Asli

Untuk memilih video yang kalian inginkan, ada beberapa hal yang dapat kalian lakukan:

1. Klik pada judul video atau gambar mini untuk membuka halaman video dan menontonnya langsung di situs DoodStream.
2. Klik tombol "Unduh" di bawah setiap video untuk mengunduh video ke perangkat kalian dan menontonnya secara offline.
3. Klik tombol "Bagikan" di bagian bawah setiap video untuk membagikan tautan video di media sosial atau aplikasi lain yang kalian gunakan.
4. Klik tombol "Laporkan" di bagian bawah setiap video untuk melaporkan video jika kalian menemukan konten yang tidak pantas, pelanggaran hak cipta, atau masalah lainnya.

Namun kalian perlu berhati-hati terhadap tautan palsu - biasanya ada beberapa dengan nama yang mirip dengan yang ada di Doodstream. Namun, berhati-hatilah untuk menghindari penulisan alamat tautan yang menyertakan angka atau huruf lain dalam kata “doodstream.com”.

Baca juga: Klarifikasi Razman Arif Nasution: Video Mesum yang Diupload Nikita Mirzani Hanyalah Bulshit!

Di samping itu, kami menganjurkan kalian untuk tidak menyebarkan hal negatif kepada publik dikarenakan hal demikian termasuk tindakan yang melanggar undang-undang negara.

Yang mana telah diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Dan juga terdapat penyebutan dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Sumber:

UPDATE TERBARU