BARU! Pasha Pratiwi Viral Video Link Jadi Incaran Netizen, Hot Durasi Lebih Panjang dari Sebelumnya!
--
Yang mana telah diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Demikianlah pembahasan mengenai Link Video Viral Pasha Pratiwi Toiti di Telegram. Kami akan terus memantau perkembangan terbaru terkait informasi ini dan memberikan informasi lebih lanjut jika tersedia.