Sunday 24th of November 2024
×

Jambi Bentuk Daerah Otonomi Baru Dampak Pemekaran 3 Kota/Kabupaten, Daerah Mana Saja yang Dicaplok?

Jambi Bentuk Daerah Otonomi Baru Dampak Pemekaran 3 Kota/Kabupaten, Daerah Mana Saja yang Dicaplok?

--

Adapun usulan 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diusulkan Pemerintah Provinsi Jambi untuk dimekarkan tersebut diantaranya :

  1. Pemekaran Kabupaten Bungo dan Pembentukan Kota Muaro Bungo,
  2. Pemekaran Kabupaten Merangin dan Pembentukan Kabupaten Tabir Raya.
  3. Pemekaran Kabupaten Kerinci dan Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Kerinci Hilir.

“Usulan pemekaran wilayah Provinsi Jambi ini berkaitan dengan penataan daerah otonom,” ungkap Abdullah Sani.


Selain itu, tujuan pemekaran tersebut untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dengan salah satu indikatornya Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Untuk diketahui, Daerah Otonomi Baru (DOB) dapat diajukan jika memenuhi tiga persyaratan dasar, yaitu syarat kewilayahan, kapasitas daerah, dan administratif luas wilayah, jumlah penduduk, maupun potensi PAD.

Baca juga: 7 Wilayah yang Masuk Pemekaran Kabupaten Lampung Tengah, Cek Apa Wilayahmu Tergabung Dalam Otonomi Baru

Baca juga: Baru Saja Dimekarkan, Kabupaten Agam Tuo Rencanakan Pemekaran Wilayah Lagi! Sebut untuk Wujudkan Pemerataan

Baca juga: Point Penting yang Disepakati di RAMPINAS Yang Dihadiri Panitia Pemekaran CDOB , Bagaimana Nasib Pemekaran Aceh Raya?

Kenapa Harus Ada Pemekaran Wilayah?

Pemekaran daerah adalah pemecahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota menjadi lebih dari satu daerah.

Legalisasi pemekaran wilayah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 4 ayat (3) undang-undang tersebut menyatakan bahwa pembentukan daerah dapat berupa pemekaran dari satu daerah menjadi dua atau lebih.

 

Sumber:

UPDATE TERBARU