Jambi Bentuk Daerah Otonomi Baru Dampak Pemekaran 3 Kota/Kabupaten, Daerah Mana Saja yang Dicaplok?
--
Adapun usulan 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diusulkan Pemerintah Provinsi Jambi untuk dimekarkan tersebut diantaranya :
- Pemekaran Kabupaten Bungo dan Pembentukan Kota Muaro Bungo,
- Pemekaran Kabupaten Merangin dan Pembentukan Kabupaten Tabir Raya.
- Pemekaran Kabupaten Kerinci dan Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Kerinci Hilir.
“Usulan pemekaran wilayah Provinsi Jambi ini berkaitan dengan penataan daerah otonom,” ungkap Abdullah Sani.
Selain itu, tujuan pemekaran tersebut untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dengan salah satu indikatornya Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Untuk diketahui, Daerah Otonomi Baru (DOB) dapat diajukan jika memenuhi tiga persyaratan dasar, yaitu syarat kewilayahan, kapasitas daerah, dan administratif luas wilayah, jumlah penduduk, maupun potensi PAD.
Kenapa Harus Ada Pemekaran Wilayah?
Pemekaran daerah adalah pemecahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota menjadi lebih dari satu daerah.
Legalisasi pemekaran wilayah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 4 ayat (3) undang-undang tersebut menyatakan bahwa pembentukan daerah dapat berupa pemekaran dari satu daerah menjadi dua atau lebih.