Jambi Bentuk Daerah Otonomi Baru Dampak Pemekaran 3 Kota/Kabupaten, Daerah Mana Saja yang Dicaplok?
--
Landasan dan manfaat dari pemekaran wilayah dapat diidentifikasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 mengenai Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, serta Penggabungan Daerah.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa tujuan di balik pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan penggabungan daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan cara meningkatkan pelayanan, mempercepat proses demokratisasi, mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah, mempercepat eksploitasi potensi daerah, meningkatkan keamanan dan ketertiban, serta memperbaiki koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Baca juga: Kisah Makam di Kampung Apung Kapuk Teko yang Tenggelam, Peziarah Menabur Bunga di Atas Air!
Dengan begitu, pemekaran wilayah di Indonesia harus memastikan pencapaian percepatan dalam beragam aspek tersebut, semuanya dilakukan demi kesejahteraan rakyat.