Jambi Bentuk Daerah Otonomi Baru Dampak Pemekaran 3 Kota/Kabupaten, Daerah Mana Saja yang Dicaplok?
--
Otonity.com - Wacana pemekaran daerah di Indonesia beberapa waktu terakhir sempat viral di sejumlah aplikasi media sosial. Pembentukan kota dan kabupaten baru ini merupakan aspirasi warga dan tokoh masyarakat, meski masih terganjal moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat. Rencana pemekaran kota/kabupaten sepertinya memang tidak bisa ditolak demi kemajuan sebuah daerah.
Provinsi Jambi diresmikan berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 19 tahun 1957, mengenai Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau, yang kemudian diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 61 tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112). Saat itu, provinsi ini terdiri dari 5 Kabupaten dan 1 Kota. Kemudian, pada tahun 1999, dilakukan pemekaran beberapa wilayah administratif di Provinsi Jambi.
Pemekaran tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 54 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Selanjutnya, melalui Undang-undang Nomor 25 tahun 2008, Kota Sungai Penuh pun dibentuk. Dengan demikian, hingga tahun 2010, secara administratif Provinsi Jambi terdiri dari 9 Kabupaten dan 2 Kota.
Mengingat luasnya wilayah Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi mengajukan usulan untuk melakukan pemekaran dengan membentuk 3 wilayah kabupaten menjadi 1 kota dan menggabungkan 2 kabupaten baru di Jambi. Usulan pemekaran ini diajukan oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, langsung kepada Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) saat kunjungan kerja ke Jambi pada Senin, 11 September 2023.