Provinsi Jambi Terpecah Belah, Ini 3 Kota dan Kabupaten Usulan Pemekaran Wilayah, Masyarakat Makin Makmur?
--
Otonity.com - Pemerintah Provinsi Jambi mengusulkan pemekaran 3 wilayah dengan tujuan untuk membentuk 1 kota dan 2 kabupaten baru di Jambi. Simak artikel lengkapnya berikut ini agar kalian tidak ketinggalan informasi pentingnya.
Provinsi Jambi, yang dikenal sebagai salah satu destinasi indah di Indonesia, saat ini merencanakan pemekaran wilayah untuk mengoptimalkan potensi alam dan sumber daya manusia. Pemekaran ini melibatkan sejumlah daerah yang memiliki ciri khas unik.
Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, menyampaikan usulan pemekaran ini secara langsung kepada Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) selama kunjungan kerja ke Jambi dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada hari Senin, 11 September 2023.
Baca juga: Jambi Bentuk Daerah Otonomi Baru Dampak Pemekaran 3 Kota/Kabupaten, Daerah Mana Saja yang Dicaplok?
Awalnya, Provinsi Jambi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 19 tahun 1957, yang mengatur pembentukan daerah otonom tingkat I di wilayah Sumatera Barat, Jambi, dan Riau. Kemudian, undang-undang tersebut ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 61 tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112), yang mengakibatkan terbentuknya provinsi ini dengan lima kabupaten dan satu kota.
Pada tahun 1999, terjadi pemekaran administratif di Provinsi Jambi melalui Undang-Undang Nomor 54 tahun 1999 yang menghasilkan pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kemudian, melalui Undang-Undang Nomor 25 tahun 2008, Kota Sungai Penuh dibentuk. Dengan demikian, hingga tahun 2010, secara administratif Provinsi Jambi terdiri dari 9 kabupaten dan 2 kota.