Sunday 24th of November 2024
×

3 Wilayah ini Dipaksa Keluar dari Jambi? Sudah Ada Surat Resmi, Pemekaran Provinsi Sumatra Tengah Bukan Isapan Jempol

3 Wilayah ini Dipaksa Keluar dari Jambi? Sudah Ada Surat Resmi, Pemekaran Provinsi Sumatra Tengah Bukan Isapan Jempol

--

Dalam usulan ini, terdapat tujuh kabupaten yang diusulkan untuk bergabung, mewakili tiga provinsi. Kabupaten yang berasal dari Provinsi Jambi adalah Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, dan Kabupaten Bungo. Sementara itu, tiga kabupaten dari Provinsi Sumatera Barat yang termasuk dalam usulan ini adalah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Sijunjung.

Provinsi Sumatera Tengah nantinya akan terdiri dari 1 kota dan 6 kabupaten yang siap bergabung. Terdapat satu kabupaten dari Provinsi Riau yang disebutkan dalam surat usulan ini, yaitu Kabupaten Kuantan Singingi atau Kabupaten Kuansing.


Kabupaten Kuansing, yang berdekatan dengan Dharmasraya, merupakan kabupaten dari Provinsi Riau yang termasuk dalam usulan tersebut. Rencana untuk calon ibukota Provinsi Sumatera Tengah berlokasi di Kabupaten Dharmasraya.

Baca juga: Jambi Bentuk Daerah Otonomi Baru Dampak Pemekaran 3 Kota/Kabupaten, Daerah Mana Saja yang Dicaplok?

Baca juga: Mantan Kades di Serang Korupsi Dana Desa Rp925 Juta Buat Nyawer LC di Karaokean, Langsung Masuk Bui 20 Tahun

Baca juga: Catat! Ini Rundown Acara 3D Squad Motofest di Tangerang Selatan, Banyak Kegiatan Seru dan Juga Hadiah Menarik!

Manfaat Pemekaran Wilayah

Pemekaran daerah adalah pemecahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota menjadi lebih dari satu daerah.

Legalisasi pemekaran wilayah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 4 ayat (3) undang-undang tersebut menyatakan bahwa pembentukan daerah dapat berupa pemekaran dari satu daerah menjadi dua atau lebih.

Landasan dan manfaat dari pemekaran wilayah dapat diidentifikasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 mengenai Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, serta Penggabungan Daerah.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa tujuan di balik pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan penggabungan daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan cara meningkatkan pelayanan, mempercepat proses demokratisasi, mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah, mempercepat eksploitasi potensi daerah, meningkatkan keamanan dan ketertiban, serta memperbaiki koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Sumber:

UPDATE TERBARU