Tersangka Korupsi Menara BTS Achsanul Qosasi Ternyata Miliki Total kekayaan Capai Rp24,8 Miliar! Punya Koleksi Mobil Segudang
--
OTONITY – Tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 kembali ditetapkan. Kini nama Achsanul Qosasi juga ikut terseret dan telah di tetapkan sebagai tersangka pada hari ini, 3 November 2023.
Berdasarkan pantauan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jumat (3/11/2023), Achsanul keluar sekitar pukul 11.00 WIB. Namanya pertama kali muncul saat sidang pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.
Baca juga: Mitos Pesugihan Gunung Lawu di Malang Dibantah Warga, Orang Berdatangan Hanya untuk Ziarah!
Baca juga: BAGIAN 2: Dusun Keramat Riak Kisah Legendaris Rakyat Bengkulu, Kedatangan Saudagar dari China!
Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan uang Rp 40 miliar itu diduga diterima Achsanul Qosasi dalam pertemuan di salah satu hotel. Dia dijerat pasal dugaan gratifikasi, pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Adapun pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12B, pasal 12e, atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ucapnya.