Video Asusila TKI Blitar dengan Sang Kekasih Viral Media Sosial, Warganet: Bahaya Ditonton Anak-Anak Nih!
--
“Waduh ini meresahkan, bagaimana video seperti itu bisa beredar luas, kasihan kalau dilihat anak-anak,” ucap Ali, warga Kabupaten Blitar, Senin (21/10/2024).
Informasi yang berkembang, diduga pelaku cowok adalah orang yang pertama kali menyebarkan video pornografi tersebut. Diduga sang perempuan adalah TKI yang kini bekerja di Hongkong.
Di sisi lain, yang cowok masih berada di Indonesia. Diduga pemeran cowok merupakan warga Blitar Selatan. Warga pun meminta agar aparat kepolisian segera turun tangan. Sehingga video pornografi itu bisa segera di-takedown atau dihapus.
Peringatan : Kami menghimbau untuk tidak turut serta dalam penyebaran video yang bermuatan konten negatif. Hal tersebut telah di atur dalam undang-undang yaitu Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.19 Tahun 2016, yang bunyinya sebagai berikut:
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Demikianlah informasi mengenai video viral TKI Blitar dengan kekasihnya yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan selalu waspada saat menggunakan media sosial, ya!