Geger! Video Maela Asila dan Bimo Aryo Tejo Viral X Twitter dan TikTok, Istri Pergi Umrah Suami Malah Selingkuh
--
Peringatan : Kami menghimbau untuk tidak turut serta dalam penyebaran video yang bermuatan konten negatif. Hal tersebut telah di atur dalam undang-undang yaitu Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.19 Tahun 2016, yang bunyinya sebagai berikut:
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Demikianlah informasi mengenai video viral perselingkuhan Maela Asila dan Bimo Aryo Tejo yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan selalu waspada saat menggunakan media sosial, ya!