HOT! Video Baltasar Engonga Viral Media Sosial, Tersebar 400 Rekaman dengan Banyak Wanita
--
Baca juga: Viral! Video Emny Emyra Jadi Perbincangan Hangat Warga TikTok dan X Twitter, Ada Apa?
Sebuah pernyataan dari kantor wakil presiden mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah video yang beredar luas yang telah “merendahkan citra negara”. Ditambahkan bahwa ia telah merekomendasikan untuk membuka penyelidikan. Video-video tersebut bocor setelah Engonga ditangkap atas tuduhan korupsi yang terpisah, kata televisi pemerintah TVGE.
Pekan lalu, Wakil Presiden Obiang mengatakan “video-video porno” telah “membanjiri” media sosial dan memerintahkan perusahaan-perusahaan telekomunikasi untuk menghentikan penyebarannya. Sejak saat itu, arus lalu lintas internet - terutama pengunduhan gambar - telah sangat terganggu di negara tersebut, kata orang-orang di Guinea Khatulistiwa kepada kantor berita AFP.
Peringatan : Kami menghimbau untuk tidak turut serta dalam penyebaran video yang bermuatan konten negatif. Hal tersebut telah di atur dalam undang-undang yaitu Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.19 Tahun 2016, yang bunyinya sebagai berikut:
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Itu dia informasi mengenai video viral Baltasar Engonga yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan selalu waspada saat menggunakan media sosial.