Video No Sensor Guru dan Murid di Gorontalo Durasi 7 Menit 34 Detik, Download Sekarang Sebelum Kena Banned!
--
1. Kunjungi situs web resmi DoodStream di doodstream.com dan ketik kata kunci yang kalian cari di kotak pencarian di bagian atas halaman.
2. Kunjungi situs web DoodStream Indonesia di doodstream.com.tr dan lakukan hal yang sama seperti di atas, tetapi dalam bahasa Indonesia.
3. Kunjungi situs web VipoSearch di viposearch.com dan pilih DoodStream sebagai mesin pencari pilihan kalian. VipoSearch adalah situs web yang menawarkan mesin pencari yang berbeda untuk streaming video dan situs hosting online, termasuk DoodStream.
Baca juga: Profil Baltasar Engonga, Pegawai Negeri Equatorial Guinea yang Tersandung Kasus 400 Video Asusila
Untuk memilih video yang kalian inginkan, ada beberapa hal yang dapat kalian lakukan:
1. Klik pada judul video atau gambar mini untuk membuka halaman video dan menontonnya langsung di situs DoodStream.
2. Klik tombol "Unduh" di bawah setiap video untuk mengunduh video ke perangkat kalian dan menontonnya secara offline.
3. Klik tombol "Bagikan" di bagian bawah setiap video untuk membagikan tautan video di media sosial atau aplikasi lain yang kalian gunakan.
4. Klik tombol "Laporkan" di bagian bawah setiap video untuk melaporkan video jika kalian menemukan konten yang tidak pantas, pelanggaran hak cipta, atau masalah lainnya.
Namun kalian perlu berhati-hati terhadap tautan palsu - biasanya ada beberapa dengan nama yang mirip dengan yang ada di Doodstream. Namun, berhati-hatilah untuk menghindari penulisan alamat tautan yang menyertakan angka atau huruf lain dalam kata “doodstream.com”.
Baca juga: Heboh! Video Nazwa Fidhia Viral X Twitter dan TikTok, Skandal Panas di Hari Ulang Tahun
Di samping itu, kami menganjurkan kalian untuk tidak menyebarkan hal negatif kepada publik dikarenakan hal demikian termasuk tindakan yang melanggar undang-undang negara.
Yang mana telah diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Dan juga terdapat penyebutan dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).