Mengejutkan! Inilah 11 Daerah Tertinggal di Indonesia Tahun 2023-2024, Bakalan Gak Percaya...
--
OTONITY.com - Pada artikel kali ini kami akan membagikan informasi terkiat dengan 11 daerah tertinggal di Indonesia tahun 2023-2024 yang bisa kalian simak dalam rangkuman dibawah ini. Langsung saja yuk, simak lengkapnya berikut ini.
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2020, terdapat sejumlah wilayah, mulai dari provinsi hingga kabupaten, yang diidentifikasi sebagai Daerah Tertinggal.
Penetapan status Daerah Tertinggal ini dilakukan oleh pemerintah secara nasional setiap lima tahun berdasarkan serangkaian kriteria, indikator, dan sub-indikator yang mengukur tingkat ketertinggalan suatu daerah.
Baca juga: Mau Mekar Dari NTT Provinsi Kepulauan Flores Getol Gali Potensi Wilayahnya Untuk Dapat ACC Pusat
Dengan penetapan ini, maka selama periode lima tahun berikutnya, perhatian dan upaya pembangunan akan difokuskan pada daerah-daerah tersebut. Pemerintah pusat memberikan bantuan khusus kepada Daerah Tertinggal, termasuk tunjangan tambahan untuk para guru yang mengajar di wilayah tersebut.
Berikut adalah daftar Daerah Tertinggal untuk periode 2020-2024:
1. Provinsi Sumatera Utara
- Termasuk dalam daerah tertinggal adalah Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat di Provinsi Sumatera Utara.
2. Provinsi Sumatera Barat
- Kabupaten Kepulauan Mentawai di Provinsi Sumatera Barat termasuk dalam daftar daerah tertinggal.
3. Provinsi Sumatera Selatan
- Daerah tertinggal di Provinsi Sumatera Selatan mencakup Kabupaten Musi Rawas Utara.
4. Provinsi Lampung
- Hanya Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung yang ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal.
5. Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat masuk dalam kategori daerah tertinggal.
6. Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Daerah-daerah tertinggal di Provinsi Nusa Tenggara Timur termasuk Sumba Barat, Sumba Timur, Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu, Alor, Lembata, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua, dan Malaka.