Mengejutkan! Inilah 11 Daerah Tertinggal di Indonesia Tahun 2023-2024, Bakalan Gak Percaya...
--
7. Provinsi Sulawesi Tengah
- Daerah tertinggal di Provinsi Sulawesi Tengah mencakup Donggala, Tojo Una-Una, dan Sigi.
8. Provinsi Maluku
- Provinsi Maluku memiliki beberapa wilayah yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal, antara lain Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kepulauan Aru, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Maluku Barat Daya, dan Buru Selatan.
9. Provinsi Maluku Utara
- Provinsi Maluku Utara memiliki Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu yang termasuk dalam daerah tertinggal.
10. Provinsi Papua
- Provinsi Papua memiliki banyak wilayah yang ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal, meliputi Kabupaten Ayawijaya, Nabire, Paniai, Puncak Jaya, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Tolikara, Keerom, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, Nduga, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Yalimo, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai.
Baca juga: Sungguh Miris! 5 Kabupaten Ini Jadi Daerah Termiskin di Jawa Tengah, Kenapa Ya?
Baca juga: Sejarah Kota Pontianak yang Konon Tercipta Gara-Gara Legenda Hantu Kuntilanak: Cek Faktanya di Sini
Baca juga: Asal-Usul Nama Kota Pontianak: Cek Sejarahnya yang Berdiri Pada 23 Oktober 252 Tahun Silam
11. Provinsi Papua Barat
- Provinsi Papua Barat juga memiliki daerah-daerah tertinggal, termasuk Kabupaten Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Barat Sorong, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak.
Penetapan status Daerah Tertinggal untuk periode ini bertujuan untuk mengalokasikan sumber daya dan bantuan pemerintah dengan lebih efektif ke daerah-daerah yang membutuhkan perhatian pembangunan khusus dalam lima tahun ke depan.