Full! Link Video Viral Erin Bugis di Mobil Brio Durasi Lebih Panjang, Telegram Doodstream Mediafire!
--
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca juga: Link Telegram Video Jiji Plays Tanpa Sensor Viral, Bikin Penasaran Netizen Cek Disini Isi Aslinya!
Nah, itulah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan selalu bijak menggunakan media sosial!