Friday 27th of December 2024
×

Link Telegram Melayu Rare Link Gratis Join, Bisa Langsung Join Mumpung Kuota Masih Belum Penuh!

Link Telegram Melayu Rare Link Gratis Join, Bisa Langsung Join Mumpung Kuota Masih Belum Penuh!

--

1. Melalui Internet

- Buka peramban web di perangkat Kalian dan cari kata kunci "Tautan Grup Telegram Pemersatu Bangsa".
- Kalian akan melihat beberapa hasil pencarian yang mengacu pada grup-grup tersebut.
- Pilih salah satu hasil pencarian yang sesuai dengan minat Kalian.
- Setelah itu, Kalian akan diarahkan ke aplikasi Telegram dan dapat langsung bergabung dalam grup tersebut.


2. Melalui Aplikasi Telegram

- Buka aplikasi Telegram di perangkat Kalian.
- Gunakan fitur "Cari" atau "Search" yang umumnya terletak di bagian atas layar.
- Ketik kata kunci "Pemersatu Bangsa" atau frasa lain yang relevan dengan minat Kalian.
- Hasil pencarian akan menampilkan beberapa grup yang sesuai.
- Klik salah satu hasil pencarian, dan Kalian akan langsung masuk ke dalam grup tersebut.

Peringatan : Kami menghimbau untuk tidak turut serta dalam penyebaran video yang bermuatan konten negatif. Hal tersebut telah di atur dalam undang-undang yaitu Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.19 Tahun 2016, yang bunyinya sebagai berikut:

Baca juga: Link Nonton Fim I, The Executioner Veteran 2 Full Movie, Detektif dan Veteran Bersatu Melumpuhkan Pembunuh Berantai!

Baca juga: Skandal Hot! Link Video Jiji Plays Viral TikTok yang Lagi Ramai Diburu Warganet, Ternyata Begini Isinya

Baca juga: Link Video Asli Titus Low Konten Kreator Singapura yang Pernah Viral Gara-Gara Makan Sereal Pakai ASI

  • Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  • Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Nah, itu dia informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan selalu waspada saat menggunakan media sosial, ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU