Resmi! Lantai 3 Parkiran Abu Bakar Ali Jogja Ditutup Buntut Kasus Video Mesum Sepasang Kekasih Viral Media Sosial
--
Agnes pun menandaskan, pihaknya sudah tiga kali mendapati insiden menyimpang mengarah aktivitas mesum di lokasi itu, di mana pelaku terakhir sudah ditangani aparat kepolisian. Namun, ia memastikan, area tersebut bakal dibuka ketika kondisinya memang dibutuhkan untuk menampung parkir kendaraan.
Peringatan : Kami menghimbau untuk tidak turut serta dalam penyebaran video yang bermuatan konten negatif. Hal tersebut telah di atur dalam undang-undang yaitu Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.19 Tahun 2016, yang bunyinya sebagai berikut:
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Nah, demikianlah informasi mengenai video viral Lantai 3 Parkiran Abu Bakar Ali Jogja yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan selalu waspada saat menggunakan media sosial.