Thursday 12th of December 2024
×

Segera Cair! Jadwal Bansos PKH Desember 2024, Berikut Besaran dan Syarat Ketentuan Penerimanya

Segera Cair! Jadwal Bansos PKH Desember 2024, Berikut Besaran dan Syarat Ketentuan Penerimanya

--

Baca juga: Link Video Mesum di Lantai 3 Parkiran Abu Bakar Ali Jogja Viral Twitter Hingga TikTok, Penyalahgunaan Fasilitas Umum

Baca juga: VIRAL! Baca Komik The Ki Sisters Chapter 22 Bahasa Indonesia Ikuti Perjalanan Cinta Si Bungsu Dari Ki Bersaudara

  • Anak SD : Rp 125.000 /3 bulan atau sekitar Rp 900.000 /tahun
  • Anak SMP : Rp 75.000 /3 bulan atau sekitar Rp 1.500.000 /tahun
  • Siswa/i SMA : Rp 500.000 /3 bulan atau sekitar Rp 2.000.000 /tahun
  • Ibu hamil : Rp 750.000 /3 bulan atau sekitar Rp 3.000.000 /tahun
  • Balita : Rp 750.000 /3 bulan atau sekitar Rp 3.000.000 /tahun
  • Lansia : Rp 600.000 /3 bulan atau sekitar Rp 2.400.000 /tahun
  • Disabilitas : Rp 600.000 /3 bulan atau sekitar Rp 2.400.000 /tahun

Jadwal Cair PKH Desember 2024


Melansir dari berbagai sumber, bantuan sosial baik itu BPNT ataupun PKH dicairkan dalam 4 kali tahapan. Adapun, tahapan ini disalurkan setiap tiga bulan sekali. Tahap pertama disalurkan di bulan Januari, Februari dan Maret. Sementara untuk tahap kedua, bantuan PKH di tahun lalu disalurkan pada bulan April, Mei dan Juni.

Begitupun dengan tahap ketiga dan keempat. Tahap ketiga akan disalurkan di bulan berikutnya yakni Juli, Agustus dan September dan tahap keempat di Oktober, November dan Desember. Sehingga, pencairan PKH tahap 2 tahun 2024 diperkirakan akan disalurkan antara awal bulan April hingga akhir bulan Juni 2024.

Baca juga: Link Terbaru IDLIX VIP Desemeber 2024 Tanpa Iklan Full HD 1080P Sub Indonesia, Bebas Nonton Series Populer dan Film Favorit

Baca juga: Video Viral Daisy Bae Malaysia Viral Tiktok, Pantesan Rame Ternyata Isi Videonya Bikin Kaget!

Syarat dan Ketentuan Bansos PKH 2024

  • Anda harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
  • Anda harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI).
  • Anda harus membeli bahan pangan di e-warong yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
  • Anda harus memenuhi kriteria penerima manfaat sesuai dengan komponen PKH yang dimiliki.
  • Anda harus melaporkan perkembangan kondisi keluarga kepada pendamping PKH setiap bulan.
  • Anda harus mengikuti kegiatan sosialisasi, bimbingan, dan pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Itulah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat!

Sumber:

UPDATE TERBARU