Polisi Tangkap ARF, Tersangka Pelecehan Seksual Siswi SMP di Depok, Ngaku Gabut Nggak Ada Kerja
--
Mengejutkannya lagi, dari hasil pemeriksaan penyidik, ARF mengaku telah melancarkan aksi cabul itu pada 10 korban.
Baca juga: Kadonya Bikin Salfok, Agnes Jennifer Dinyinyiri Tessa Mariska Berikan Ini di Ulang Tahun Ashanty!
"Menurut pengakuan dari tersangka dan kemudian kita akan dalami lagi katanya ada 10 (korban). Ada tiga lokasi ya, termasuk TKP di Beji," lanjut AKP Markus Simaremare.
"Kemudian ada beberapa dua TKP lagi di daerah Kukusan sedangkan TKP lainnya ini ada di Jakarta Selatan," sambungnya lagi.
ARF juga mengaku telah melancarkan aksi mesumnya tersebut sejak 2022 lalu. Dirinya nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran terpengaruh tayangan film porno.
Hingga artikel ini ditulis, akibat perbuatannya itu, ARF dijerat Undang Undang Perlindungan Anak yang ancamannya 10 tahun penjara.
Nah, itu dia yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat dan update berita terbaru melalui Otonity.com!