Thursday 12th of December 2024
×

Mahasiswa Demak Kudus Jual Video Pribadi Foursome Via WA Ditangkap Polisi, Raup Keuntungan 4 Juta Rupiah!

Mahasiswa Demak Kudus Jual Video Pribadi Foursome Via WA Ditangkap Polisi, Raup Keuntungan 4 Juta Rupiah!

--

OTONITY - Pada kesempatan kali ini kami akan menyampaikan beberapa informasi mengenai Video Viral Mahasiswa Demak Kudus yang ditangkap karena memperjual belikan video foursome. Sudah tak sabar dengan pembahasannya? Yuk langsung saja kalian simak uraian penjelasan pada bagian berikut.

Media sosial telah menjadi salah satu platform media sosial yang paling berpengaruh di era digital saat ini. Selain digunakan untuk berbagi video pendek dan hiburan, media sosial juga memiliki peran penting dalam menginspirasi tren dan budaya populer.


Baca juga: Video Viral Mahasiswa Demak Kudus Foursome Durasi Full Tanpa Sensor, Link Asli Jadi Incaran Netizen!

Baca juga: Nonton Film Petrus Penembak Misterius (2024) Full Movie, Peristiwa Berdarah di Sejarah Indonesia

Dalam sebuah media sosial, seringkali muncul tren-tren yang menarik dan unik yang kemudian menjadi bahan perbincangan di seluruh dunia. Salah satu tren yang sedang populer adalah penggunaan istilah-istilah khusus yang digunakan untuk mengartikan atau menjelaskan tindakan tertentu.

Tren ini mencerminkan bagaimana media sosial telah menjadi wadah bagi kreativitas, humor, dan kecerdasan dalam memaknai kata-kata dan situasi, bukan hanya sekadar platform media sosial, tetapi juga menjadi pusat budaya yang berperan dalam menciptakan dan mempopulerkan tren baru di seluruh dunia.

Baca juga: Sinopsis Film Petrus Penembak Misterius (2024), Film Dokumenter Penuh Kontroversi!

Dari informasi dihimpun, mahasiswi berinisial DMW (24) ditangkap polisi karena menjual video pribadi dengan tiga orang laki-laki lainnya. Transaksi video dilakukan sejak Oktober 2024 melalui WA.

Pada 29 Oktober ini, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 2,3 juta dari penjualan video ini," kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic.

"Hasil penjualan ini uang tersebut sebanyak Rp 4,45 juta," jelasnya.

TAG:
Sumber:

UPDATE TERBARU