Geger! Video Sejoli Mesum di Tenda Kuning Viral Media Sosial, Bergoyang Hingga Digerebek Warga
--
Kapolsek Dau, Kompol Edi Hari Adi Kartika, membenarkan kejadian tersebut. Namun, saat pihak kepolisian tiba di lokasi, sejoli tersebut dan pengunjung lainnya sudah tidak berada di tempat. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Muspika Dau untuk mencegah kejadian serupa. Langkah pencegahan akan dilakukan melalui sosialisasi langsung kepada pengunjung.
Selanjutnya, pihak kepolisian juga akan meningkatkan patroli di kawasan tersebut. Sosialisasi terkait kerawanan bencana juga akan dilakukan, mengingat saat ini memasuki musim hujan.
Peringatan : Kami menghimbau untuk tidak turut serta dalam penyebaran video yang bermuatan konten negatif. Hal tersebut telah di atur dalam undang-undang yaitu Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.19 Tahun 2016, yang bunyinya sebagai berikut:
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Nah, itu dia informasi mengenai video viral tenda kuning yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan selalu waspada saat menggunakan media sosial.