Sunday 24th of November 2024
×

Pemkot Medan Kecolongan, Lurah Tanjung Selamat Jadi Bekingan Pabrik Bacthing Plant Berdiri Tanpa Izin

Pemkot Medan Kecolongan, Lurah Tanjung Selamat Jadi Bekingan Pabrik Bacthing Plant Berdiri Tanpa Izin

--

Otonity.com - Pabrik beton (batching plant) di Flamboyan Raya diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (PBG) padahal bangunannya hampir rampung. Kegiatan pembangunan gedung Kong kalikong dihentikan Komisi 4 DPRD Kota Medan.

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik, ST MH menilai Kepala Desa Tanjung Selamat lebih condong berpihak kepada pemilik bangunan ketimbang menjalankan amanat Wali Kota Medan Boby Nasution, dengan Boby Nasution berkali-kali mengimbau kepada jajarannya. untuk tidak berkeliling melindungi bangunan ilegal untuk keuntungan pribadi.


Pasalnya, pemilik bangunan wajib memiliki PBG sebagai pengganti Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) sebelum memulai pembangunan atau merenovasi bentuk bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor: 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.

Baca juga: Fakta Audi Fachri, Partner Jihan Zulfa yang Lakukan Penipuan Berkedok Arisan , Ternyata Sudah lama Tidak Aktif Kuliah!

Baca juga: Masyarakat di Kabupaten Pringsewu Bandar Lampung Berharap Pemerintah Ubah Status Menjadi Kota, Bakal Terealisasikan?

Baca juga: Ini Identitas Mahasiswi FKH Unair yang Tewas Didalam Mobil Dengan Kepala Terbungkus Plastik, Dikenal Sebagai Sosok Periang

“Ada apa dengan Lurah Tanjung Selamat? Seharusnya tugas ibu itu mengumpulkan informasi untuk ditanggapi Trantib kemudian mengirimkan surat rekomendasi sekaligus mempertanyakan kelengkapan perizinan ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan dan Perumahan dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kawasan Permukiman. Bukan untuk menjadi corong pemilik bangunan," ujar Haris Kelana Damanik.

Tak berhenti disitu, selain Satpol PP, Ubudiah kembali dikecam keras anggota Komisi 4, Burhanudin Sitepu dan Daniel Pinem, hingga terungkap kejanggalan yang terjadi sejak awal pembangunan batching plant, dimana tanpa sosialisasi warga di sekitar area pabrik dilibatkan.

“Apa kewenangan Satpol PP untuk datang ke pabrik, mereka tidak punya izin dan tugasnya menegakkan peraturan daerah. Kenapa ikut campur masalah drainase? Soal kenyamanan dan ketertiban itu urusan pihak lain, bukan kewenangan Satpol PP. ,” ujar Burhanudin mempertanyakan keberadaan Satpol PP untuk bantuan dari Tanjung Selamat Lurah.

Sumber:

UPDATE TERBARU