Tuesday 17th of September 2024
×

Pemkot Medan Kecolongan, Lurah Tanjung Selamat Jadi Bekingan Pabrik Bacthing Plant Berdiri Tanpa Izin

Pemkot Medan Kecolongan, Lurah Tanjung Selamat Jadi Bekingan Pabrik Bacthing Plant Berdiri Tanpa Izin

--

Kemudian Haris Kelana menyayangkan sikap dan tindakan Lurah Ubudiah karena tidak memahami Perda Kota Medan Nomor: 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detil Fisik Kota Medan Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2035. Hal ini dikarenakan zonasi Kecamatan Medan Tuntungan bukan merupakan bagian dari kawasan industri.

“Berdasarkan lokasi sistem pabrik beton, PT. Putra Raiandra Energi bukanlah kawasan industri. Sayang sekali jika nanti izin pabrik tidak diberikan dan akhirnya bangunannya dibongkar. Masyarakat sudah pintar tentunya. Kepala desa cukup bekerja sesuai tugas dan fungsinya, tidak mempermasalahkan hal-hal yang bukan ranahnya,” kata Kelana.


Sebelumnya, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik, ST secara resmi membuka RDP terbuka untuk umum sekaligus memperkenalkan anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan.

Dedi Ginting, perwakilan dari Forum Komunikasi Warga Tanjung Selamat, menjelaskan alasan dan dampak negatif, sehingga menyatakan tindakan terhadap pembangunan pabrik beton yang diklasifikasikan sebagai sub zona perdagangan (K1) dan perumahan kepadatan menengah (R2).

Baca juga: Mahasiswi Kedokteran Unair Ditemukan Tewas Dengan Kepala Terbungkus Plastik Didalam Mobil, Ditemukan Surat Wasiat di TKP

Baca juga: Kisah Inspiratif Mahasiswa Unsoed Lutfinda Dwi Afianti Duta Pemuda Provinsi Jawa Tengah 2023 : Ada Kepuasaan dan Kebanggaan Tersendiri Ikut PPAP

Baca juga: Link Nonton Film Japino (2023) SUB INDO Full Movie 1080p HD, Tonton Disini NO SENSOR! Begini Juga Sinopsisnya

Apalagi sejak awal warga merasa ditipu karena PT. Putra Raiandra Energi tidak terbuka informasi tentang rencana pembangunan pabrik, ditambah kepala desa Tanjung Selamat sering memihak pemilik bangunan daripada warga itu sendiri.

Sementara itu, masalah drainase banjir dan kemacetan parah yang merayap di kawasan pajak Melati cukup lengkap yang hingga kini belum terselesaikan sejak Ubudiah menjabat dan tentunya masalah baru seperti polusi udara dan limbah padat akan muncul setelah beroperasinya semen curah. tanaman dengan Nomor Induk Usaha (NIB): 9120314051846.

Turut hadir Ketua Komisi 4 Haris Kelana Damanik, Daniel Pinem, Renville Napitupulu, Burhanudin Sitepu, Paul May Anton Simanjuntak. Kepala Dinas Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis, Perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Kecamatan Tuntungan dan Lurah Tanjung Selamat.

Sumber:

UPDATE TERBARU