Sunday 24th of November 2024
×

Keluarga Kecewa Upaya Banding Ferdy Sambo Ditolak, Sambo Tetap Dihukum Mati, Kapan Eksekusinya?

Keluarga Kecewa Upaya Banding Ferdy Sambo Ditolak, Sambo Tetap Dihukum Mati, Kapan Eksekusinya?

--

Otonity.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo yang divonis mati dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Briptu J.

Penolakan kasasi majelis hakim PT DKI Jakarta memicu reaksi keluarga Ferdy Sambo di Toraja, Sulawesi Selatan.


Mereka mengungkapkan kekecewaannya karena majelis hakim yang mengadili kasus tersebut tidak memberikan sedikit pun keringanan atas permasalahan yang dihadapi eks Kepala Bagian Propam Polri itu.

Baca juga: Pemkot Medan Kecolongan, Lurah Tanjung Selamat Jadi Bekingan Pabrik Bacthing Plant Berdiri Tanpa Izin

Baca juga: Fakta Audi Fachri, Partner Jihan Zulfa yang Lakukan Penipuan Berkedok Arisan , Ternyata Sudah lama Tidak Aktif Kuliah!

Baca juga: Sosok Caroline Angelica, Mahasiswi FKH Unair yang Meninggal Bunuh Diri Dalam Mobil : Sempat Terlihat Ikut Praktikum

Ungkapan kekecewaan keluarga dilansir Pos-Kupang.Com dari Tribunnews.com, "Kami (keluarga) sangat kecewa dengan putusan tersebut. Mau tidak mau kami heran kenapa tidak ada keringanan atau hal-hal yang dianggap perbaikan dari fakta persidangan sebelumnya," ujar keluarga Ferdy Sambo yang menolak. harus disebutkan namanya saat dihubungi melalui WhatsApps (WA). , Rabu 12 April 2023.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55(1). 1 1 KUHP.

Dalam putusan tingkat pertama, hakim menyatakan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang sah. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigjen Yosua melecehkan Putri yang dianggap lebih dominan atas Yosua sebagai ajudan suaminya.

Sumber:

UPDATE TERBARU