Keluarga Kecewa Upaya Banding Ferdy Sambo Ditolak, Sambo Tetap Dihukum Mati, Kapan Eksekusinya?
--
Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menyatakan motif pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak perlu dibuktikan. Alasannya, motif tersebut bukan bagian dari tindak pidana pembunuhan berencana.
Hakim juga menyatakan unsur kesengajaan, unsur perencanaan dan unsur pencabutan nyawa Joshua yang didakwakan kepada Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim menilai Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.
Baca juga: Eltinus Omaleng Mantan Terduga Kasus Korupsi, Usulkan Provinsi Baru Untuk Kabupaten Mimika!
Hakim menyatakan ada beberapa faktor yang sangat memberatkan vonis Sambo, salah satunya adalah perbuatan Sambo yang mencoreng citra polisi. Hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Sambo.
Sebagai informasi, selain Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan kasasi.
Hanya Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama.
Berikut daftar vonis terhadap Ferdy Sambo dkk. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigjen Yosua:
1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara
3. Ma'ruf Kuat divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Tentunya semua upaya hukum sangat bisa memberikan celah untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo.