Geger! Video Pria Makassar Live Berhubungan Sesama Jenis Viral Instagram Twitter, Berawal dari Saling Curhat!
--
OTONITY.com - Pria berinisial ARK (32) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi sesama jenis di media sosial. ARK ditangkap polisi pada Sabtu (18/11) di rumahnya di kawasan Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, ARK mengaku melakukan hubungan intim sesama jenis dengan seorang pria berinisial A (26) di rumahnya pada Selasa (14/11). Saat itu, ARK sedang melakukan siaran langsung di Instagram.
"Pelaku saat itu sedang melakukan curhat di Instagram, lalu tiba-tiba melakukan hubungan intim dengan pasangannya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol.
Baca juga: Profil dan Biodata Najaruddin, Oknum Guru Viral yang Pro Israel dan Sebut Palestina Adalah Teroris
Video siaran langsung ARK tersebut kemudian tersebar luas di media sosial. Polisi pun menyelidiki kasus tersebut dan menangkap ARK.
ARK ditangkap polisi pada Sabtu (18/11) di rumahnya. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 292 KUHP tentang Perbuatan Cabul.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," kata Ridwan.