Fakta Biodata dan Foto Pelaku Video Pria Makassar Live IG dengan Sesama Jenis, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara?
--
OTONITY.com - Pria berinisial ARK (32) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi sesama jenis di media sosial. ARK ditangkap polisi pada Sabtu (18/11) di rumahnya di kawasan Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, ARK mengaku melakukan hubungan intim sesama jenis dengan seorang pria berinisial A (26) di rumahnya pada Selasa (14/11). Saat itu, ARK sedang melakukan siaran langsung di Instagram.
"Pelaku saat itu sedang melakukan curhat di Instagram, lalu tiba-tiba melakukan hubungan intim dengan pasangannya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol.
Video siaran langsung ARK tersebut kemudian tersebar luas di media sosial. Polisi pun menyelidiki kasus tersebut dan menangkap ARK.
ARK ditangkap polisi pada Sabtu (18/11) di rumahnya. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 292 KUHP tentang Perbuatan Cabul.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," kata Ridwan.
Sementara itu, A masih dalam penyelidikan polisi. Polisi masih mencari keberadaan A untuk dimintai keterangan.