Begini Isi Chat Mesum Guru SMA di Bengkulu Selatan yang Sempat Viral, Kini Sang Guru Sudah Resmi Jadi Tersangka!
--
Kepala Kantor Cabdindik Wilayah III Manna Ir. Depti Burhani mengatakan, kepala SMA di mana BJ bertugas telah meminta klarifikasi dengan BJ.
“Guru ini sudah mengaku, katanya khilaf. Tapi kejadian ini sudah cukup lama, artinya dia memang bejat. Atas tindakan ini, saya telah melaporkan guru tersebut ke Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu untuk ditindak sesuai aturan ASN,” tegas Depti.
Selain meminta keterangan saksi-saksi, penyidik juga sudah mendapat hasil visum. Bukan hanya itu, tindakan tersangka BJ juga terekam kamera pengawas atau CCTV di sekolah yang merupakan menjadi lokasi tempat kejadian perkara.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat warga Kelurahan Padang Kapung ini dengan Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tetang Perlindungan Anak.