Viral Siswi SMA di Bandar Lampung Buat Konten Mobil Isi 10 Orang Di Tiktok, Polisi Bakal Selidiki si Pemilik Konten!
--
Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bandar Lampung, Ipda Gunawan. Ia mengatakan berdasarkan penelusuran, pelajar tersebut diketahui merupakan siswi SMA Al-Kausar.
"Hasil penelusuran didapati bahwa siswi SMA Al-Kautsar," katanya saat ditemui Lampung Geh, Jumat (3/11).
Meski bukan bentuk kejahatan dan tergolong tindak pidana ringan (Tipiring), Gunawan menegaskan, berkendara melebihi muatan sebagaimana dalam konten tersebut dikatakan merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Spesifikasi dan Harga Yamaha Byson Reborn Versi 2024, Tampil Kokoh dengan Body Kekar!
Satlantas Polresta Bandar Lampung memastikan muatan konten rombongan siswi-siswi SMA di Kota Bandar Lampung berkendara mobil berisikan 10 orang melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bandar Lampung, Ipda Gunawan mengatakan, pelanggaran dimaksud sesuai Pasal 307 Jo. 42 ayat 2 huruf b UU Nomor 9 Tahun 2009, ihwal terkait tatacara pemuatan barang atau orang berkendara.