Biadab! Hendri Cahaya Putra, Lulusan Cumlaude Jadi DPO Kasus Pencabulan 30 Anak di Tapanuli Tengah
--
Petugas Satreskrim Polres Tapanuli Tengah yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah korban. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Hendri telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022 hingga September 2023.
Hendri melancarkan aksinya dengan cara menawarkan korban untuk bermain game handphone di rumahnya. Setelah korban terbujuk, Hendri kemudian melakukan pencabulan dan sodomi terhadap korban.
"Modusnya dia menawarkan korban untuk bermain game handphone di rumahnya. Setelah korban terbujuk, dia kemudian melakukan pencabulan dan sodomi terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, AKP Horas Gurning, saat dikonfirmasi pada Selasa (28/11/2023).
Hendri yang memiliki prestasi gemilang di bidang pendidikan, ternyata memiliki sisi gelap yang menyimpang. Ia berhasil meraih gelar S1 Prodi Teknik Informatika dengan IPK 3,69.
"Dia orangnya pintar, tapi ternyata dia memiliki sisi gelap," kata Horas.
Saat ini, Hendri telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Tapanuli Tengah. Polisi mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Hendri untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
Baca juga: Geger! Siswa MAN 1 Medan Diculik Hingga Dianiaya Sampai Trauma, Begini Kronologi Kasusnya
Baca juga: Heboh! Oknum Kades Jeneponto Video Call Seks Viral Media Sosial, Langsung Dapat Kecaman Warga
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melapor ke pihak kepolisian," kata Horas.
Pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan yang sangat serius. Pelaku pencabulan dapat diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.