Masih Buron! Pelaku Rudakpaksa, Hendri Cahaya Putra Jadi DPO Polres Tapanuli Tengah, Terlihat Pintar Ternyata Cabul
--
Saat ini, Hendri telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Tapanuli Tengah. Polisi mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Hendri untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melapor ke pihak kepolisian," kata Horas.
Pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan yang sangat serius. Pelaku pencabulan dapat diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Untuk menambah informasi, dengan dirinya kini yang menjadi tersangka rudapaksa serta DPO Polres Tapanuli Tengah, kawan satu kontrakan mendoakan agar Hendri Cahaya Putra cepat tertangkap.
"Kawan satu Kontrakkan yan dulunya sangat taat beribadah, gak nyangka jadi Kaum pelangi. Semoga Cepat tertangkap," terang sebuah akun warganet.
Nah, itulah informasi mengenai Hendri Cahaya Putra yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat dan update berita terbaru melalui otonity.com!