Bentuk 17 Kota/Kabupaten Baru, Provinsi Jawa Barat Siap Lakukan Pemekaran Wilayah untuk Daerah Otonomi Baru
--
OTONITY.com - Provinsi Jawa Barat telah melakukan pengusulan pada rencana pemekaran wilayah yang akan menjadi 44 wilayah dengan 17 Kota dan Kabupaten yang akan dimekarkan. Berikut ini adalah daftar lengkap pemekaran wilayah Provinsi Jawa Barat.
Provinsi Jawa Barat atau Jabar kembali menciptakan sejarah dengan merencanakan pembentukan 17 kabupaten/kota baru sebagai daerah otonomi (DOB), meskipun Pemerintah Pusat belum mencabut moratorium DOB.
Rencana pemekaran ini melibatkan 3 kota dan 14 kabupaten baru dan dianggap sebagai tindakan strategis dalam mengatasi permasalahan padat penduduk yang terjadi di wilayah tersebut. Dengan demikian, mari kita teliti lebih lanjut rencana perluasan wilayah ini.
Provinsi Jawa Barat, dengan jumlah penduduknya yang mencapai lebih dari 50 juta jiwa, berada pada posisi wilayah dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi di Indonesia. Jumlah ini setara dengan sekitar 20 persen dari jumlah penduduk nasional.
Wilayah Provinsi Jawa Barat memiliki luas sekitar 35.3 ribu kilometer persegi, sehingga menjadi wilayah yang sangat padat penduduk, yang memperlihatkan bahwa pemekaran wilayah adalah alternatif yang sesuai untuk mengatasi permasalahan ini.
Daftar Daerah Pemekaran Provinsi Jawa Barat
Dari 17 kabupaten/kota yang diajukan untuk dijadikan daerah otonomi baru, sebagian besar merupakan hasil pemekaran dari 12 kabupaten/kota yang sudah eksis di Provinsi Jawa Barat. Berikut adalah gambaran singkat tentang perluasan wilayah-wilayah tersebut:
1. Kabupaten Jampang: Pemekaran dari Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Jampang akan mencakup 18 kecamatan, termasuk Kecamatan Jampang Tengah, Nyalindung, Sagaranten, Curugkembar, dan lainnya.
2. Kabupaten Sukabumi Utara: Pemekaran dari Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sukabumi Utara akan terdiri dari 21 kecamatan, seperti Kabandungan, Cicurug, Cidahu, Parakan Salak, dan lainnya.
3. Kota Cipanas: Merupakan pemekaran dari Kabupaten Cianjur, Kota Cipanas akan terdiri dari 5 kecamatan, termasuk Cugenang, Pacet, Cikalongkulon, Cipanas, dan Sukaresmi.
4. Kabupaten Cianjur Selatan: Pemekaran dari Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cianjur Selatan akan terdiri dari 14 kecamatan, seperti Sukanagara, Takokak, Pagelaran, Kadupandak, dan lainnya.
5. Kabupaten Bogor Timur: Merupakan pemekaran dari Kabupaten Bogor dan akan terdiri dari 7 kecamatan, termasuk Tanjungsari, Sukamakmur, Kelapa Nunggal, dan lainnya.
6. Kabupaten Bogor Selatan: Juga hasil pemekaran dari Kabupaten Bogor, kabupaten ini akan mencakup 7 kecamatan, termasuk Cigombong, Cijeruk, Caringin, Ciawi, dan lainnya.
7. Kabupaten Bogor Barat: Pemekaran dari Kabupaten Bogor dengan 14 kecamatan, termasuk Tenjolaya, Dramaga, Ciampea, dan lainnya.
8. Kabupaten Garut Selatan: Hasil pemekaran dari Kabupaten Garut dan mencakup 15 kecamatan, seperti Peundeuy, Singajaya, Cibalong, Banjarwangi, dan lainnya.
9. Kabupaten Garut Utara: Pemekaran dari Kabupaten Garut dengan 11 kecamatan, termasuk Karangtengah, Leles, Leuwigoong, dan lainnya.
10. Kabupaten Bekasi Utara: Merupakan pemekaran dari Kabupaten Bekasi dan akan terdiri dari 13 kecamatan, termasuk Babelan, Muara Gembong, Tarumajaya, dan lainnya.
11. Kota Cikampek: Pemekaran dari Kabupaten Karawang, Kota Cikampek akan mencakup 7 kecamatan, seperti Kotabaru, Cikampek, Purwasari, dan lainnya.
12. Kabupaten Subang Utara: Hasil pemekaran dari Kabupaten Subang dan mencakup 14 kecamatan, termasuk Patokbeusi, Blanakan, Ciasem, dan lainnya.