Tuesday 17th of September 2024
×

Gencar Pemekaran Wilayah, Semarang Akan Jadi 22 Kecamatan! Sudah Sampai Mana Progressnya?

Gencar Pemekaran Wilayah, Semarang Akan Jadi 22 Kecamatan! Sudah Sampai Mana Progressnya?

--

OTONITY.com - Kabar pemekaran wilayah kini juga terhembus dari Semarang. Dimana ibukota Jawa Tengah tersebut akan lalukan pemekaran wilayah menjadi 22 kecamatan. Namun, hingga kini kelanjutan dari rencana tersebut masih dalam wacana. 

Pemekaran wilayah adalah proses administratif di mana suatu daerah atau wilayah yang lebih besar dibagi menjadi beberapa bagian yang lebih kecil. Tujuan dari pemekaran wilayah biasanya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan efisiensi dalam mengelola daerah tersebut.


Pemekaran wilayah dapat melibatkan pembentukan kelurahan atau desa baru, kecamatan baru, atau bahkan pembentukan kabupaten atau provinsi baru.

Proses ini sering kali didorong oleh kebutuhan untuk mendekatkan pemerintahan kepada masyarakat setempat, meningkatkan aksesibilitas layanan publik, atau mengoptimalkan pengelolaan sumber daya.

Pemekaran wilayah biasanya melibatkan proses perundang-undangan dan persetujuan dari berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat yang terkena dampak.

Baca juga: Ada 13 Kecamatan di Tangerang Provinsi Banten yang Jadi Wacana Pemekaran, Sudah Didepan Mata Atau Masih Terkendala?

Baca juga: Rencana Pemekaran Wilayah Sumatera Barat, 3 Kabupaten Ini Lepaskan Diri dan Siap Masuk Provinsi Baru

Baca juga: Rencanakan Pemekaran Wilayah, Provinsi Jawa Barat Siap Bentuk Wilayah Baru! Sudah Mulai Pengusulan?

Rencana Pemekaran Wilayah Semarang

Kota Semarang memiliki rencana untuk melakukan pemekaran wilayah dengan penambahan jumlah kecamatan dan kelurahan.

Sebagai informasi, saat ini kota ini terdiri dari 16 kecamatan dan 177 kelurahan dengan luas wilayah 373,8 km2. Rencana ini didasarkan pada Kajian Penataan Wilayah Kota Semarang tahun 2019, yang menyebutkan beberapa kecamatan dan kelurahan akan dipecah atau dimekarkan.

Rencana pemekaran mencakup beberapa perincian seperti:

- Tembalang akan dipecah menjadi tiga kecamatan.
- Pedurungan akan dibagi menjadi dua kecamatan.
- Ngaliyan akan dimekarkan menjadi dua kecamatan.
- Banyumanik akan dipecah menjadi dua kecamatan.
- Semarang Barat akan menjadi dua kecamatan.
- Genuk akan dipecah menjadi dua kecamatan.
- Kecamatan Mijen akan dibagi menjadi dua kecamatan.
- Gunungpati akan dimekarkan menjadi dua kecamatan.
- Semarang Tengah akan dipecah menjadi dua kecamatan.

Namun, ada tiga kecamatan yang akan mengalami pemekaran tanpa penambahan jumlah kelurahan, yaitu Gunungpati, Kecamatan Mijen, dan Kecamatan Semarang Tengah.

Beberapa kecamatan lainnya, seperti Kecamatan Gayamsari, Tugu, Gajahmungkur, Semarang Timur, Candisari, dan Semarang Selatan, tidak akan mengalami pemekaran kecamatan.

Sumber:

UPDATE TERBARU