Thursday 19th of September 2024
×

Gencar Pemekaran Wilayah, Semarang Akan Jadi 22 Kecamatan! Sudah Sampai Mana Progressnya?

Gencar Pemekaran Wilayah, Semarang Akan Jadi 22 Kecamatan! Sudah Sampai Mana Progressnya?

--

Rencana pemekaran administratif ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2018 tentang kecamatan, yang mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan usia kelurahan sebagai faktor pemekaran wilayah.

Meskipun rencana pemekaran sudah ada dan berdasar pada kajian, langkah untuk merealisasikannya masih memerlukan proses panjang. Hal ini melibatkan penilaian kondisi di lapangan dan pembuatan naskah akademik, serta penggabungan rencana ini ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).


Meskipun belum ada progres yang jelas menuju realisasi pemekaran wilayah, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, menjelaskan bahwa pemekaran ini bertujuan untuk lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Ada 13 Kecamatan di Tangerang Provinsi Banten yang Jadi Wacana Pemekaran, Sudah Didepan Mata Atau Masih Terkendala?

Baca juga: Menunggu Disahkan! Rencana Pemekaran 2 Provinsi Baru di Sumbar Masih Terus Ajukan Permohonan

Baca juga: Rencana Pemekaran Wilayah Sumbar: Potensi Wisata Kabupaten Agam Tuo Pantas Untuk Dibanggakan

Dengan pemekaran wilayah, pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat lebih dekat dan cepat, mengingat beberapa kecamatan saat ini dianggap terlalu padat dalam pertumbuhan dan aktivitas penduduknya.

Sumber:

UPDATE TERBARU