Sebarkan Video Mesum Wanita Tanpa Busana, Pemuda di Kabupaten Bangka Ditangkap Polisi!
--
Setelah laporan korban ke Polres Bangka Selatan, Unit II Tindak Pidana Khusus segera melakukan penyelidikan.
Setelah identifikasi nomor WhatsApp penyebar, Riko Tampati alias Kidal, yang tinggal di Desa Sidoharjo, berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis (23/11) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Berdasarkan informasi memang terlihat terduga pelaku itu ada di Desa Sidoharjo. Dikarenakan sebelumnya sempat bekerja di Desa Bemban Bangka Tengah,” jelas Tiyan.
Kidal mengakui pembuatan grup WhatsApp "Firal Lagi" dan undangan acak sekitar 20 orang untuk bergabung di dalamnya. Polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk dua ponsel android dan satu kartu SIM IM3 yang diduga digunakan untuk menyebarkan video tersebut.
“Semua itu digunakan pelaku untuk membuat dan mengundang kurang lebih 20 orang secara acak, terkait Grup Media Sosial WhatsApp bernama Firal Lagi,” ucapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) ITE nomor 19 tahun 2016, mengenai penyebaran konten melanggar kesusilaan, dan Pasal 45 UU ITE. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda Rp1 miliar,” sebut Tiyan.