Tuesday 17th of September 2024
×

Viral! Video Mesum Wanita Tanpa Busana Durasi 1 Menit 46 Detik Tersebar di Grup WA, Ternyata Masih Berumur 22 Tahun

Viral! Video Mesum Wanita Tanpa Busana Durasi 1 Menit 46 Detik Tersebar di Grup WA, Ternyata Masih Berumur 22 Tahun

--

“Korban ini dimasukan ke dalam grup WhatsApp Firal Lagi oleh pengguna atas nama Kidal. Setelah korban masuk ke dalam grup langsung melihat ada video asusila badan korban yang berdurasi 1 menit 46 detik. Video itu disebarkan oleh pengguna atas nama Kidall,” ungkap Riyan di Polres Bangka Selatan, Selasa (12/12/2023).

Unit II Tindak Pidana Khusus, yang dipimpin oleh Kanit Pidsus Ipda Naufal Kurnia Rahman, mulai menyelidiki video tersebut pada Kamis (23/11).


Setelah identifikasi nomor WhatsApp yang menyebarkan video, ditemukan bahwa nomor tersebut milik Riko Tempati alias Kidal, yang tinggal di Desa Sidoharjo.

Polisi segera mendatangi kediaman Kidal di sekitar pukul 23.00 WIB dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

Baca juga: Profil Biodata Ika Andriyani, Maba FIB Sastra Unand Berbuat Wik Wik di Kamar Masjid Ternyata Punya Segudang Prestasi

Baca juga: Inilah Akun Instragram Ika Andriyani yang Jadi Serangan Netizen! Ternyata Mahasiswi Baru di Unand

Dalam pemeriksaan, Kidal mengakui bahwa dia membuat grup WhatsApp bernama Firal Lagi dan mengundang sekitar 20 orang secara acak untuk bergabung dalam grup tersebut.

“Semua itu digunakan pelaku untuk membuat dan mengundang kurang lebih 20 orang secara acak, terkait Grup Media Sosial WhatsApp bernama Firal Lagi,” ucapnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menyebarkan video tersebut, termasuk dua ponsel android merek Infinix Smart warna toska dan Vivo warna biru muda, serta satu kartu SIM IM3.

Baca juga: Miliki Paras Cantik, Potret Ika Andriyani Bikin Penasaran Warganet! Mahasiswi yang Berbuat Mesum di Kamar Masjid

Riko bersama barang bukti saat ini diamankan di Polres Bangka Selatan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE nomor 19 tahun 2016 mengenai penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan, dan pasal 45 UU ITE.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda Rp1 miliar,” sebut Tiyan.

Sumber:

UPDATE TERBARU