Sunday 24th of November 2024
×

Lantaran Sakit Hati! Pelajar SMA di Mojokerto Sebar Video Intim Viral di Sosial Media, Polisi Usut Tuntas!

Lantaran Sakit Hati! Pelajar SMA di Mojokerto Sebar Video Intim Viral di Sosial Media, Polisi Usut Tuntas!

--

"Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Imam Mujali.

MA dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Link Video Asli Rashmika Mandanna Viral Twitter Tiktok, Mandanna Alami Banyak Kerugian Atas Kasus Ini!

Baca juga: Rashmika Mandanna Video Dewasa Viral Twitter, Ternyata Deepfake! Begini Klarifikasinya

Baca juga: Kronologi Pria Nekat Rekam Wanita di Toilet SPBU Jalan Lasksda Adisutjipto, Sempat Lakukan Perlawanan Tapi Pelaku Berhasil Kabur!

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 10 tahun penjara. Namun, karena pelaku masih anak, maka ancaman hukumannya akan dipotong separuh.

Imam Mujali mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai anak-anak terjerumus ke dalam tindakan yang melanggar hukum.

"Orang tua juga harus memberikan edukasi kepada anak tentang bahaya penyebaran konten intim," tandasnya.

Dari kasus ini, dapat dilihat bahwa penyebaran konten intim merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat merugikan orang lain. Oleh karena itu, kita harus berhati-hati dalam menyebarkan konten di media sosial.

Sumber:

UPDATE TERBARU