Kronologi Pelajar SMA di Mojokerto Sebar Konten Intim, Sakit Hati Setelah Diputus Pacar!
--
Korban yang merasa malu dan terhina melaporkan pelaku ke polisi. Polisi pun langsung menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Imam Mujali.
MA dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 10 tahun penjara. Namun, karena pelaku masih anak, maka ancaman hukumannya akan dipotong separuh.
Imam Mujali mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai anak-anak terjerumus ke dalam tindakan yang melanggar hukum.
"Orang tua juga harus memberikan edukasi kepada anak tentang bahaya penyebaran konten intim," tandasnya.
Dari kasus ini, dapat dilihat bahwa penyebaran konten intim merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat merugikan orang lain. Oleh karena itu, kita harus berhati-hati dalam menyebarkan konten di media sosial.