Tuesday 17th of September 2024
×

Masih Bocil! Gangster Guk Guk Rampok Hingga Aniaya Warga di Tuban: Aksi Kriminal Ini Dapat Ganjaran 15 Tahun penjara

Masih Bocil! Gangster Guk Guk Rampok Hingga Aniaya Warga di Tuban: Aksi Kriminal Ini Dapat Ganjaran 15 Tahun penjara

--

Tersangka Z-L, A-Z dan M-L, ketiganya masih di bawah umur, berhasil di tangkap tim Resmob Satreskrim Polres Tuban, di rumah masing-masing. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan celurit, handphone serta sepeda motor pelaku dan korban.

Kronologi Aksi Kriminal Gangster Guk-Guk

Kejadiaan naas itu bermula ketika anggota gengster Tim Guk-guk dan Tim Orang Galau yang berasal dari Tuban, Bojonegoro dan Lamongan, mendapat tantangan untuk berantem.
Jadi anggota gengster ini datang dengan konvoi mengendarai motor, lengkap dengan senjata tajam dan bertemu korban di depan SPBU Widang, Tuban dan langsung menghujani korban dengan sajam.


Korban yang tak berdaya terkapar di jalan raya dengan luka di kepala, lalu para pelaku merampas handphone, sepeda motor dan helm korban. Aksi brutal dan sadis para pelaku itu terekam kamera CCTV SPBU dan kemudian videonya viral di media sosial dan group-group Whatsapp warga Tuban.

Baca juga: Wakil Bupati Sukabumi Kunjungi Ustadz Gunawan Tinggal di Gubuk, Salurkan Bantuan dan Mengapresiasi Keihlasannya

Baca juga: Memprihatinkan! Kondisi Gubuk Ustadz Gunawan Beralaskan Tanah, Penuh Syukur dan Menginspirasi!

Baca juga: Harga Motor Honda XRM 125 Terbaru 2023 Lengkap dengan Angsuran nya, Motor Bebek Murah DP Dibawah 6 Juta!

Kenakalan Remaja Kriminal Ini Dapat Ganjaran 15 Tahun Penjara

“Awalnya dia mendapat tantangan, kemudian berangkat berkonvoi. Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemberatan, dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjarama,” tutur AKBP Suryono, Kapolres Tuban.

Akhir-akhir ini kenakalan remaja semakin menjadi jadi dan sering menimbulkan korban. Terutama saat ini banyak sekali anak-anak muda yang melampiaskan amarahnya secara membabi buta, dengan cara berkelompok dan membentuk gangster. Atas perbuatannya, para pelaku di jerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Semoga informasi mengenai berita terkini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini bisa membantu kamu, ya! Terimakasih sudah membaca! Kami harap informasi ini bisa bermanfaat untukmu! 

Itulah informasi mengenai berita terkini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Mari kita berdoa untuk korban dan keluarga agar diberikan keadilan dan pelaku mendapatkan balasan setimpal. 

Sumber:

UPDATE TERBARU