Sunday 8th of September 2024
×

Terbongkar! Praktik Elpiji Oplosan di Malang Diamankan Polisi, Untung Hingga Rp 1 Juta Perhari

Terbongkar! Praktik Elpiji Oplosan di Malang Diamankan Polisi, Untung Hingga Rp 1 Juta Perhari

--

OTONITY.com - Kasus oplos gas LPG di Malang kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Aksi pengoplosan seorang pria bersamaa dengan rekan lainnya itu akhirnya diketahui setelah adanya kecelakaan kerja di tempat tersebut. Kini, pelaku telah diamankan pihak kepolisian.

Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota berhasil mengungkap praktik ilegal pengalihan gas LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung LPG non subsidi berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.


Dalam proses penyelidikan, seorang individu telah diidentifikasi sebagai tersangka. Tersangka pelaku pengalihan gas, yang dikenal sebagai Hendy Setiawan (inisia HS), seorang warga berusia 35 tahun yang tinggal di Jalan Jakarta, Kecamatan Klojen, Kota Malang, telah terlibat dalam praktik ini.

"Kejadian laka kerja itu terjadi sekitar 10 hari yang lalu, sebelum kami membongkar praktik ini. Ada yang mengalami luka bakar ringan dan luka bakar berat hingga 50 persen. Dan saat ini, masih dirawat di RSSA," terangnya.

Modus operandi tersangka melibatkan pembelian gas LPG subsidi 3 kilogram dari beberapa lokasi di daerah Malang Raya. 

Baca juga: Viral! Ustadz Gunawan Tinggal di Gubuk, Hidup Sederhana Harta Diwakafkan untuk Masjid

Baca juga: Ardhito Pramono Resmi Cerai Dengan Jeanneta Sanfadelia, Unggahan Instagram Pakai Caption Sweet Bikin Netizen Terharu

Baca juga: Lantaran Sakit Hati! Pelajar SMA di Mojokerto Sebar Video Intim Viral di Sosial Media, Polisi Usut Tuntas!

Selanjutnya, gas subsidi tersebut dialihkan ke dalam tabung kosong LPG non subsidi menggunakan perangkat pipa besi khusus. Setelah terisi, tabung LPG 12 kilogram dan 5,5 kilogram tersebut dijual dengan harga normal di kota Malang dan Kabupaten Malang.

"Dalam aksinya itu, tersangka dibantu empat karyawannya. Namun yang kami tetapkan sebagai tersangka hanya satu orang, yaitu HS saja," ujarnya.

"Karena HS merupakan otak utama. Di mana perannya mengatur pengambilan elpiji subsidi, mengatur pemindahan gas, serta mengatur pendistribusian dan pengelolaan keuangan," bebernya.

Akibat dari kegiatan ini, tersangka berhasil menghasilkan keuntungan bersih sekitar Rp 700.000 hingga Rp 1 juta per hari.

Selain berhasil menangkap tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk 181 tabung LPG 3 kilogram, 33 tabung LPG 5,5 kilogram, 42 tabung LPG 12 kilogram, ratusan tutup tabung LPG, satu timbangan duduk digital, satu alat pemanas (heat gun), dan satu set alat pemindah gas.

Sumber:

UPDATE TERBARU